Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Update 2025: Perbedaan Pajak PT Perorangan vs PT Biasa
  • Update 2025: Perbedaan Pajak PT Perorangan vs PT Biasa

    Banyak pelaku usaha masih bingung bedanya pajak PT Perorangan dan PT Biasa. Padahal, aturan pajaknya berbeda jauh.
    September 18, 2025 by
    Nethub Solo

    Pajak PT Perorangan


    PT Perorangan dikenakan PPh Badan dengan tarif final 0,5% dari omzet, sesuai PP 55/2022. Tarif ini berlaku bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sistem ini lebih sederhana dan cocok untuk UMKM yang ingin legalitas tanpa beban administrasi berat. 


    Pajak PT Biasa

    Berbeda dengan PT Perorangan, PT Biasa wajib mengikuti tarif PPh Badan umum sebesar 22% dari laba bersih. Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan lengkap, termasuk pembukuan sesuai standar akuntansi.

    Untuk PT Biasa, konsultasi sangat penting karena administrasi pajaknya jauh lebih kompleks dibandingkan PT Perorangan.

     

    Administrasi dan Kepatuhan


    PT Perorangan: Laporan lebih sederhana, cukup menggunakan pencatatan.

    PT Biasa: Wajib menyusun laporan keuangan, audit (jika omzet tertentu), serta kepatuhan perpajakan lebih detail.

    Perbedaan pajak PT Perorangan dan PT biasa

    Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?  

    Jika Anda baru merintis usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, PT Perorangan bisa menjadi pilihan. Namun, jika bisnis sudah berkembang dengan struktur yang lebih kompleks, PT Biasa memberikan fleksibilitas lebih baik dalam kerjasama bisnis maupun akses pendanaan.


    Masih bingung pilih PT Perorangan atau PT Biasa?

    💬 Konsultasikan bersama tim NetHub agar keputusan bisnis Anda lebih tepat! 

    👉 Regulasi Perpajakan Badan Usaha - Coretax 

    👉 Cara Mendirikan PT Perorangan dengan Mudah

    in Legal Insight

    Read Next
    🔥 Ekspor Impor Briket Arang: Peluang Usaha Ramah Lingkungan dengan Pasar Global
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia
    Powered by Odoo - The #1 Open Source eCommerce

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree